Melihat situasi penjualan batu akik yang semakin membludak di Indonesia sat ini, kabarnya pemerintah bakal berencana untuk mengkategorikan batu alam tersebut sebagai perhiasan. Sehingga dengan ini para pedagang batu akik pun akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Dilaporkan langsung oleh Menteri Perindustrian, Saleh Husin, dia mengatakan tingkat daya jual batu mulia di Jakarta Gems Stone Rawabening, Jakarta Timur terus meningkat tajam. Dengan daya jual tersebut ditaksir pendapatan per harinya bisa mencapai kurang lebih hingga Rp. 5 miliar - Rp. 10 miliar.
"Nilai jual tersebut diperoleh dari menjual batu akik per butirnya. Harga yang dijual pun beragam. Mulai dari Rp. 35 ribu, Rp. 2 juta hingga bisa mencapai Rp. 10 juta lebih," ucap Saleh saat wawancara di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Untuk dari itu, pemerintah pun akhirnya merancang kategori perhiasan yang dikenakan pajak dalam revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.253/PMK.03/2008.
Aturan tersebut akan mengatur Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh), dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang tergolong sangat mewah dikenakan pajak 5 persen atas transaksi penjualan senilai batu mulia yang kena pajak yaitu yang memiliki harga jual di atas Rp 1 juta.
"Untuk harga jual yang hanya dibawah Rp. 1 juta, akan dikenakan pajak sebesar 0,5-1,5 persen," sambungnya lagi.
Dengan ini Kementrian Perindustrian menilai batu akik bisa menjadi salah satu produk alam yang akan membangun dan menumbuhkan industri kreatif. ”Kementerian Perindustrian secara konsisten terus mempromosikan hasil karya terbaik dari para desainer dan perajin IKM kepada masyarakat umum,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar anda di bawah dengan bijak dan sopan (No Sara)